Makruh memberi salam
dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu
'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah".
Nabi menjawab: "Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu
Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam
untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan
oleh Al-Albani).
Dianjurkan
mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas
disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan
suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu
kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).
Termasuk sunnah
adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan
kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang
yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih
tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang
muttafaq'alaih.
Disunnatkan keras
ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya
ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad
disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga
setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam
hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun
dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
Disunatkan memberikan
salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena
hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah
memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan
tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan
disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memberi
salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah
telah berfirman yang artinya:
" Dan apabila kamu
akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur:
61)
Dan karena ucapan
Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah
yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala
`ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan
oleh Al-Albani).
Dimakruhkan memberi
salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar
Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat
sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan
orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
Disunnatkan memberi
salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu
'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi
salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
Tidak memulai
memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada
orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang
memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena
sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi
salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan memberi
saam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits
Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang
bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang
paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada
orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal".
(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan menjawab
salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang
dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan
salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa`ala abikas salam"
Dilarang memberi
salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu
atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits
Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam seperti
orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka
memakai isyarat dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
Disunnatkan kepada
seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan:
"Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan
diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan
oleh Al-Albani).
Dianjurkan tidak
menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum
orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas
Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia
diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya
sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Haram hukumnya
membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang
bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah,
kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus
membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab:
"Tidak". Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi:
Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya,
jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Haram berjabat tangan
dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda:
"Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan
Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
ETIKA MEMINTA
IZIN
Hendaknya orang yang
akan meminta izin memilih waktu yang tepat untuk minta izin.
Hendaknya orang yang
akan minta izin mengetuk pintu rumah orang yang akan dikunjunginya secara pelan.
Anas Radhiallaahu 'anhu meriwayatkan bahwasanya ia telah berkata: Sesung-guhnya
pintu-pintu kediaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam diketuk (oleh para
tamunya) dengan ujung kuku". (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad dan
dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya orang yang
mengetuk pintu tidak menghadap ke pintu yang diketuk, tetapi sebaiknya
menolehkan pandangannya ke kanan atau ke kiri agar pandangan tidak terjatuh
kepada sesuatu di dalam rumah tersebut yang dimana penghuni rumah tidak ingin
ada orang lain yang melihatnya. Karena minta izin itu sebenarnya dianjurkan
untuk menjaga pandangan.
Sebelum minta izin
hendaknya memberi salam terlebih dahulu. Rib`iy berkata: Telah bercerita kepada
saya seorang lelaki dari Bani `Amir, bahwasanya ia pernah minta izin kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam di saat beliau ada di suatu rumah. Orang itu
berkata: Bolehkah saya masuk? Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata
kepada pembantunya: "Jumpailah orang itu dan ajari dia cara minta izin, dan
katakan kepadanya: Ucapkan Assalamu `alaikum, bolehkah saya masuk?". (HR. Ahmad
dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Minta izin itu sampai
tiga kali, jika sesudah tiga kali tidak ada jawaban maka hendaknya pulang.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila salah seorang
di antara kamu minta izin sudah tiga kali, lalu tidak diberi izin, maka
hendaklah ia pulang". (Muttafaq'alaih).
Apabila orang yang
minta izin itu ditanya tentang namanya, maka hendaklah ia menyebutkan nama dan
panggilannya, dan jangan mengatakan: "Saya". Jabir Radhiallaahu 'anhu
menuturkan: "Aku pernah datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk
menanyakan hutang yang ada pada ayah saya. Maka aku ketuk pintu (rumah Nabi).
Lalu Nabi berkata: "Siapa itu?". Maka aku jawab: Saya. Maka Nabi berkata: "Saya!
Saya!" dengan nada tidak suka." (Muttafaq'alaih).
Hendaknya peminta
izin pulang apabila permintaan izinnya ditolak, karena Allah telah berfirman
yang artinya:
"Dan jika dikatakan
kepada kamu "pulang", maka pulanglah kamu, karena yang demikian itu lebih suci
bagi kamu". (An-Nur: 28).
Hendaknya peminta
izin tidak memasuki rumah apabila tidak ada orangnya, karena hal tersebut
merupakan perbuatan melampaui hak orang lain.
Post a Comment